PENSIUN DINI
Produk Pensiun Dini Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nikmati manfaat pensiun lebih awal dengan Produk Pensiun Dini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Produk ini dirancang khusus agar PNS dapat menerima dana pensiun 20 tahun lebih awal tanpa biaya tambahan. Kami menawarkan simulasi gratis dan proses yang mudah tanpa biaya apapun. Dapatkan simulasi Anda sekarang juga dan mulailah merencanakan masa depan yang lebih tenang dan nyaman. Gratis!

Jenis Pengajuan
Fitur
Proses Mudah dan Cepat Nikmati kemudahan mengajukan Kredit Pra Pensiun dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah.
Pola Grace Period (Kredit Pra Pensiun) Kewajiban bunga yang dipotong langsung dari Tunjangan Hari Tua (THT) selama dan angsuran setelah grace period dipotong dari Manfaat Pensiun Bulanan*
Fleksibilitas Tinggi
- Fasilitas kredit s/d Rp. 500 juta
- Pengajuan Kredit dapat dilakukan 3 tahun sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun
- Jangka waktu hingga 180 bulan
- Fasilitas tambahan Plafon Kredit/Top Up Kredit*
- Fasilitas pengalihan kredit dari bank lain (Take Over Kredit)
Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit* Fasilitas kredit lunas apabila debitur meninggal dunia
Keunggulan Lain
- Suku bunga kompetitif
- Biaya asuransi jiwa kredit ringan
- Biaya pembukaan tabungan gratis*
- Penarikan dana dapat dilakukan di Loket Pembayaran Terdaftar/ATM Bank KB dan ATM Bersama
- Membantu pengurusan Pensiun pertama dan santunan/Tunjangan Hari Tua
- Masa Kredit 3 tahun pada saat MPP
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dokumen Persyaratan
- SKEP 100%, Surat Asli SK Pengangkatan Jabatan terakhir
- Fotokopi KTP/e-KTP
- Fotokopi NPWP
- Informasi manfaat pensiun dari THT yang akan diterima
- Dokumen pengurusan manfaat THT dan manfaat pensiun pertama
Fitur
Proses Mudah dan Cepat Nikmati kemudahan mengajukan Kredit Pra Pensiun dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah.
Pola Grace Period (Kredit Pra Pensiun) Kewajiban bunga yang dipotong langsung dari Tunjangan Hari Tua (THT) selama dan angsuran setelah grace period dipotong dari Manfaat Pensiun Bulanan*
Fleksibilitas Tinggi
- Fasilitas kredit s/d Rp. 500 juta
- Pengajuan Kredit dapat dilakukan 3 tahun sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun
- Jangka waktu hingga 180 bulan
- Fasilitas tambahan Plafon Kredit/Top Up Kredit*
- Fasilitas pengalihan kredit dari bank lain (Take Over Kredit)
Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit* Fasilitas kredit lunas apabila debitur meninggal dunia
Keunggulan Lain
- Suku bunga kompetitif
- Biaya asuransi jiwa kredit ringan
- Biaya pembukaan tabungan gratis*
- Penarikan dana dapat dilakukan di Loket Pembayaran Terdaftar/ATM Bank KB dan ATM Bersama
- Membantu pengurusan Pensiun pertama dan santunan/Tunjangan Hari Tua
- Masa Kredit 3 tahun pada saat MPP
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dokumen Persyaratan
- SKEP 100%, Surat Asli SK Pengangkatan Jabatan terakhir
- Fotokopi KTP/e-KTP
- Fotokopi NPWP
- Informasi manfaat pensiun dari THT yang akan diterima
- Dokumen pengurusan manfaat THT dan manfaat pensiun pertama
Fitur
Proses Mudah dan Cepat Nikmati kemudahan mengajukan Kredit Pra Pensiun dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah.
Pola Grace Period (Kredit Pra Pensiun) Kewajiban bunga yang dipotong langsung dari Tunjangan Hari Tua (THT) selama dan angsuran setelah grace period dipotong dari Manfaat Pensiun Bulanan*
Fleksibilitas Tinggi
- Fasilitas kredit s/d Rp. 500 juta
- Pengajuan Kredit dapat dilakukan 3 tahun sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pensiun
- Jangka waktu hingga 180 bulan
- Fasilitas tambahan Plafon Kredit/Top Up Kredit*
- Fasilitas pengalihan kredit dari bank lain (Take Over Kredit)
Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit* Fasilitas kredit lunas apabila debitur meninggal dunia
Keunggulan Lain
- Suku bunga kompetitif
- Biaya asuransi jiwa kredit ringan
- Biaya pembukaan tabungan gratis*
- Penarikan dana dapat dilakukan di Loket Pembayaran Terdaftar/ATM Bank KB dan ATM Bersama
- Membantu pengurusan Pensiun pertama dan santunan/Tunjangan Hari Tua
- Masa Kredit 3 tahun pada saat MPP
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dokumen Persyaratan
- SKEP 100%, Surat Asli SK Pengangkatan Jabatan terakhir
- Fotokopi KTP/e-KTP
- Fotokopi NPWP
- Informasi manfaat pensiun dari THT yang akan diterima
- Dokumen pengurusan manfaat THT dan manfaat pensiun pertama